Perjanjian Kredit Dan Pembiayaan - Aspek Hukum Dalam Ekonomi
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya, sehingga makalah yang berjudul “Perjanjian
Kredit dan Pembiayaan” ini dapat diselesaikan. Shalawat dan
salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabatnya,
keluarganya, dan sekalian umatnya hingga akhir zaman.
Makalah ini merupakan materi yang
disajikan sebagai tugas dalam mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi di
STAIN Pekalongan, mengenai Perjanjian Kredit dan Pembiayaan.
Dengan
kemampuan kami yang masih terbatas, penulis sudah berusaha dan mencoba
mengeksplorasi, menyintesiskan dan mengorganisikan dari beberapa sumber
mengenai teori penulisan makalah. Namun demikian, apabila dalam makalah ini
dijumpai kekurangan dan kesalahan baik dalam pengetikan maupun isinya, maka
penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran yang membangun dari
pembaca.
Akhirnya,
semoga makalah yang sederhana ini bermanfaat adanya. Amin yaa robbal ‘alamin.
Pekalongan, Mei 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Suatu kontrak atau perjanjian harus
memenuhi syarat sahnya perjanjian, yatu kata sepakat,kecakapan, hal tertentu
dan suatu sebab yang halal. Permasalahan hukum akan timbul jika sebelum
perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak, yaitu dalam proses perundingan
atau preliminary negotiation, salah satu pihak telah melakukan perbuatan hukum
seperti meminjam uang, membeli tanah, padahal belum tercapai kesepakatan final
antara mereka mengenai kontrak bisnis yang di rundingkan. Hal ini dapat terjadi
karena salah satu pihak begitu percaya dan menaruh pengharapan terhadap janji
janji yang diberikan oleh rekan bisnisnya.
Anggapan lain yang dikenal ialah bahwa suatu
perjanjian harus dibuat secara tertulis. Hal ini sebenarnya tidaklah
demikian,kecuali dalam hal hal tertentu yang telah diatur oleh undang undang.
Kebanyakan perjanjian dibuat dengan lisan. Mungkin sebagian orang sangat
memerlukan supaya perjanjian itu dibuat secara tertulis dalam jangka waktu
tertentu dan ini banyak dipersoalkan, atau untuk jangka waktu lama, tetapi ini
hanya untuk tujuan praktis mengenai pembuktian, dan biasanya menurut hukum
tidak perlu.[1]
Suatu
perjanjian adalah semata mata suatu persetujuan yang diakui oleh hukum. Persetujuan
ini merupakan kepentingan yang pokok dalam dunia usaha, dan menjadi dasar dari
kebanyakan transaksi dagang, seperti jual beli barang, tanah, pemberian kredit,
asuransi, pengakuan barang, pemebntukan organisasi usaha, dan begitu jauh
menyangkut juga tenaga kerja[2].
B. Rumusan masalah
·
Apa yang
dimaksud dengan perjanjian kredit?
·
Syarat syarat
upaya hukum perjanjian?
·
Apa itu
pembiayaan?
·
Apa saja sistim pembiayaan ?
·
Apa saja syarat administratif dalam pembiayaan?
[1] Suharto,
hukum perjanjian, kencana, jakarta, 2007, hlm. 1-2
[2] Abdul
kadir, hukum perjanjian, pt alumni, jakarta, 1980,hlm. 93
C. Tujuan
Penulisan
·
Untuk
mengetahui apa itu perjnjian kredit
·
Mengetahui syarat-syarat upaya hukum pada perjanjian
·
Untuk
mengetahui apa itu pembiayaan
·
Mengetahui sistim pembiayaan
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

No comments for "Perjanjian Kredit Dan Pembiayaan - Aspek Hukum Dalam Ekonomi"
Post a Comment