Perjanjian Kredit Dan Pembiayaan - Aspek Hukum Dalam Ekonomi

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga makalah yang berjudul “Perjanjian Kredit dan Pembiayaan” ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabatnya, keluarganya, dan sekalian umatnya hingga akhir zaman.
Makalah ini merupakan materi yang disajikan sebagai tugas dalam mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi di STAIN Pekalongan, mengenai Perjanjian Kredit dan Pembiayaan.
Dengan kemampuan kami yang masih terbatas, penulis sudah berusaha dan mencoba mengeksplorasi, menyintesiskan dan mengorganisikan dari beberapa sumber mengenai teori penulisan makalah. Namun demikian, apabila dalam makalah ini dijumpai kekurangan dan kesalahan baik dalam pengetikan maupun isinya, maka penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran yang membangun dari pembaca.
Akhirnya, semoga makalah yang sederhana ini bermanfaat adanya. Amin yaa robbal ‘alamin.

Pekalongan, Mei 2016

                                                                                                                                         Penulis





                                                                                          BAB I
        PENDAHULUAN

    A.    Latar belakang
            Suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yatu kata sepakat,kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Permasalahan hukum akan timbul jika sebelum perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak, yaitu dalam proses perundingan atau preliminary negotiation, salah satu pihak telah melakukan perbuatan hukum seperti meminjam uang, membeli tanah, padahal belum tercapai kesepakatan final antara mereka mengenai kontrak bisnis yang di rundingkan. Hal ini dapat terjadi karena salah satu pihak begitu percaya dan menaruh pengharapan terhadap janji janji yang diberikan oleh rekan bisnisnya.
 Anggapan lain yang dikenal ialah bahwa suatu perjanjian harus dibuat secara tertulis. Hal ini sebenarnya tidaklah demikian,kecuali dalam hal hal tertentu yang telah diatur oleh undang undang. Kebanyakan perjanjian dibuat dengan lisan. Mungkin sebagian orang sangat memerlukan supaya perjanjian itu dibuat secara tertulis dalam jangka waktu tertentu dan ini banyak dipersoalkan, atau untuk jangka waktu lama, tetapi ini hanya untuk tujuan praktis mengenai pembuktian, dan biasanya menurut hukum tidak perlu.[1]
Suatu perjanjian adalah semata mata suatu persetujuan yang diakui oleh hukum. Persetujuan ini merupakan kepentingan yang pokok dalam dunia usaha, dan menjadi dasar dari kebanyakan transaksi dagang, seperti jual beli barang, tanah, pemberian kredit, asuransi, pengakuan barang, pemebntukan organisasi usaha, dan begitu jauh menyangkut juga tenaga kerja[2].

   B.     Rumusan masalah
·         Apa yang dimaksud dengan perjanjian kredit?
·         Syarat syarat upaya hukum perjanjian?
·         Apa itu pembiayaan?
·         Apa saja sistim pembiayaan ?
·         Apa saja syarat administratif dalam pembiayaan?



[1] Suharto, hukum perjanjian, kencana, jakarta, 2007, hlm. 1-2
[2] Abdul kadir, hukum perjanjian, pt alumni, jakarta, 1980,hlm. 93


   C.   Tujuan Penulisan
·         Untuk mengetahui apa itu perjnjian kredit
·         Mengetahui syarat-syarat upaya hukum pada perjanjian
·         Untuk mengetahui apa itu pembiayaan
·         Mengetahui sistim pembiayaan

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------




No comments for "Perjanjian Kredit Dan Pembiayaan - Aspek Hukum Dalam Ekonomi"