AKUNTANSI LANJUT-FIRMA

FIRMA
PEMBENTUKAN DAN USAHANYA

A. PERSEKUTUAN
Persekutuan adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki secara bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
Berdasarkan luasnya tanggung jawab para sekutunya, persekutuan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu  persekutuan firma (Fa), dan persekutuan komanditer/ Comanditair Vennotschap (CV).
1.  Firma (Fa.)
adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki keahlian sama atau seprofesi dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
2. Comanditair Vennotschap (CV)
adalah suatu bentuk badan usaha antara dua orang atau lebih, terdiri Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.
a.  Sekutu Aktif  (Pengurus)
·         Berhak menjalankan perusahaan dan melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
·         Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif
·         Jika perusahaan menderita rugi, tanggung jawabnya sampai dengan harta pribadi.
b. Sekutu Pasif (diam)
·         Tidak ikut campur dalam kepengurusan, maupun kegiatan usaha perusahaan
·         Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan


B. FIRMA

Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih  dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.

Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, bila perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka. Firma dapat dibentuk oleh 2 orang atau lebih yang semuanya belum memiliki usaha. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena : Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutusekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Departemen Kehakiman. Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam akta pendirian telah berakhir.

Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain. Perusahaan dengan berbentuk firma bisa dijumpai pada berbagai jenis perusahaan. Seperti perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, juga kantor-kantor konsultan hukum.

Karakteristik Firma
Drebin (1982) membagi karakteristik Firma itu menjadi 5 yaitu:
1. Mutual Agency (saling mewakili), setiap anggota dalam menjalankan usaha firma merupakan wakil dari anggota firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma yang lain.

2. Limited Life (umur terbatas), firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti firma tersebut dinyatakan bubar secara hukum, demikian juga apabila ada anggota baru yang bergabung. Firma dinyatakan masih beroperasi jika tidak ada perubahan dalam komposisi keanggotaannya.

3. Unlimited Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban firma tidak terbatas), tanggung jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota firma. Jadi jika dalam keadaan tertentu firma memiliki hutang pada kreditur dan firma tersebut tidak mampu membayar karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak menagih kepada para anggota firma sampai harta milik pribadi.

4. Ownership of an Interest in a Partnership, bahwa kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam firma merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas. Masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma. Tanpa seijin anggota lain, anggota lain tidak boleh menggunakan kekayaan firma. Hak anggota terhadap kekayaan firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota firma yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut : penanaman modal awal, penanaman modal tambahan, pengambilan prive, penambahan dari pembagian laba, dan pengurangan dari pembagian rugi.

5. Participating in Partnership Profit, laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam firma. Jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha firma, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar daripada anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil daripada modal yang ditanam oleh anggota yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akte pendirian firma tersebut.




Bentuk – bentuk Persekutuan Firma
Persekutuan firma dapat diklasifikasikan menjadi:
1. Persekutuan perdagangan (Trading Partnership)
     Yaitu persekutuan yang usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan barang-barang.
2. Persekutuan Jasa – jasa ( Non Trading Partnership)
     Yaitu persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya.
     Misalnya: persekutuan di antara akuntan, pengacara, notaris.

Perjanjian dalam Firma
Isi perjanjian persekutuan diantaranya:
1. Nama, anggota, dan tanggal berdiri firma.
2. Jenis usaha firma, misalnya usaha dalam bidang jasa, perdagangan, atau manufaktur.
3. Hak dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota lainnya.
4. Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh para anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktiva non-kas yang diserahkan (bila ada) yang digunakan dalam operasi firma.
5. Pembagian laba-rugi yang biasanya ditunjukan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
6. Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan penambahan modal.
7. Prosedur penerimaan anggota baru firma.
8. Prosedur keluarnya anggota firma.
9. Prosedur pembubaran firma apabila firma di likuidasi.


C. PROSEDUR PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN FIRMA
Pembentukan persekutuan firma dapat dilakukan dengan dua cara:
1. Menyerahkan setoran modal dalam bentuk uang atau aktiva kepada persekutuan antara dua orang atau lebih dan membuat persekutuan tersendiri.
2. Menggabungkan beberapa perusahaan yang sudah berjalan. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu cara dari kedua cara berikut ini:
·         Melanjutkan buku-buku perusahaan yang terdahulu
·         Membuka buku – buku baru tersendiri

Akuntansi terhadap penyertaan modal dalam persekutuan
Masalah yang spesifik pada persekutuan adalah masalah yang berhubungan dengan pengukuran milik atau penyertaan (hak) masing – masing anggota di dalam perusahaan. Hak ini di ikhtisarkan dalam rekening modal. Para anggota boleh membuat persetujuan tentang bagaimana membagi keuntungan atau kerugian sesuai hak penyertaan mereka. Apabila tidak ada maka pembagian kerugian dan keuntungan di bagi secara rata.

Lain halnya apabila persekutuan itu di bentuk dengan menggabungkan perusahaan yang sudah berjalan, perlu adanya penyesuaian, antara lain :
·         Apabila persekutuan akan menggunakan catatan pembukuan dengan melanjutkan pembukuan atau catatan dari salah satu perusahaan terdahulu atau membuat catatan pembukuan baru.
·         Apabila harus ada penyesuaian dalam posisi aktiva, hutang, modal dari masing – masing perusahaan yang digabungkan atau tidak disesuaikan sama sekali.

D. METODE PEMBAGIAN LABA/RUGI PERSEKUTUAN FIRMA
Beberapa cara pembagian laba/rugi Persekutuan Firma adalah:
1.  Dibagi sama rata
2.  Dengan perbandingan atas dasar perjanjian
3.  Dengan perbandingan penyertaan modal
4.  Menentukan bunga modal dari masing-masing anggota, selebihnya di bagi berdasarkan perjanjian.
5. Memberikan gaji sebagai pemilik dan bonus kepada anggota yang aktif bekerja, sisanya di bagi atas dasar perjanjian.
6. Menetapkan bunga modal untuk anggota, kemudian gaji sebagai pemilik dan bonus untuk anggota – anggota yang di anggap berjasa dan sisanya di bagi berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

E. KOREKSI LABA/RUGI PERIODE SEBELUMNYA
Koreksi atas laba/rugi periode sebelumnya merupakan masalah penting bagi setiap bentuk badan usaha, karena mempunyai pengaruh terhadap pelaporan keuangan dan hasil usaha perusahaan yang sebenarnya. Selain itu, koreksi laba/rugi periode sebelumnya di dalam persekutuan firma juga berpengaruh terhadap hak pemilikan dan bagian atas laba/rugi kepada masing-masing pribadi anggota sekutu. Hal ini menyangkut masalah koreksi dan penyesuaian terhadap alokasi laba/rugi kepada masing-masing anggota sekutu.
Tiga alternatif yang dapat digunakan untuk menyelesaikan penyesuaian alokasi atas laba/rugi periode sebelumnya:
1. Dibebankan kepada laba/rugi tahun berjalan jika jumlahnya tidak material dan relatif kecil
2. Dibebankan seluruhnya kepada laba/rugi tahun berjalan atau dialokasikan sebagian kepada laba/rugi periode sebelumnya sesuai dengan kesepakatan pemilik jika jumlahnya cukup besar dan sulit diidentifikasi dengan tahun-tahun tertentu.
3. Dilakukan alokasi kembali laba/rugi kepada masing-masing pemilik jika koreksi laba/rugi cukup besar jumlahnya dan dapat diidentifikasikan kepada tahun-tahun tertentu.

F. PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERSEKUTUAN FIRMA
Sebagaimana halnya pada perusahaan-perusahaan umumnya, laporan keuangan yang biasanya disusun untuk badan usaha berbentuk persekutuan terdiri dari dua laporan keuangan utama, yaitu neraca dan laporan perhitungan laba/rugi ditambah dengan laporan perubahan modal.











G. CONTOH KASUS
Contoh Kasus 1
Akuntansi Penyertaan Modal
1 Januari 2013, Tuan Joko dan Tuan Susilo mendirikan Firma “Jo - Sus” dengan setoran modal sebagai berikut:
Akun
Tn. Joko
Tn. Susilo
Kas
Rp. 100.000.000,00
Persediaan
-
Rp.   80.000.000,00
Perlengkapan
Rp.   15.000.000,00
Rp.     5.000.000,00
Peralatan
Rp.   35.000.000,00
Rp.   65.000.000,00
TOTAL
Rp. 150.000.000,00
Rp. 150.000.000,00
                       







Jawab:
a)      Mencatat setoran modal Tuan Joko dan Tuan Susilo

Setoran modal tuan Joko
Kas                                          Rp. 100.000.000
Perlengkapan                          Rp.   15.000.000
Peralatan                                Rp.   35.000.000
Modal Tn. Joko                                   Rp.150.000.000
    
            Setoran modal tuan susilo
Persediaan                              Rp. 80.000.000
Perlengkapan                          Rp.   5.000.000
Peralatan                                Rp. 65.000.000
                        Modal Tn. Susilo                                 Rp.150.000.000
    
b) Membuat Neraca Pembukaan Persekutuan Firma

Firma “Jo-Sus”
Neraca Pembukaan Per 1 Januari 2013
Aktiva
Kas                                    Rp.100.000.000,00
Persediaan                         Rp.  80.000.000,00
Perlengkapan                    Rp.  20.000.000,00
Peralatan                           Rp.100.000.000,00


Rp. 300.000.000,00
Hutang & Modal


Modal Tn. Joko                Rp. 150.000.000,00
Modal Tn. Susilo             Rp. 150.000.000,00


Rp. 300.000.000,00















Contoh Kasus 2
Akuntansi Penyertaan Modal
Tuan Nazar telah memiliki perusahaan yang sudah berjalan dan 1 Januari 2014, Tuan Anas bermaksud menanamkan modalnya sebesar Rp.10.000.000. Neraca Perusahaan Tuan Nazar adalah sebagai berikut:
Tuan Nazar
Neraca Per 31 Desember 2013
Kas                                                  Rp. 6.480.000
Hutang Dagang               Rp. 9.600.000
Piutang dagang        Rp. 8.000.000
Cad. Kerg. Piutang  Rp.    480.000
                                                        Rp. 7.520.000
Persediaan Barang Dagang            Rp. 8.560.000
Perlengkapan Kantor                      Rp.    640.000
Peralatan Kantor      Rp. 4.800.000 
Modal Tn. Nazar              Rp.16.160.000
Akum. Peny. Perltn Rp.  2.240.000
Rp. 2.560.000
Rp.25.760.000
Rp. 25.760.000

Perjanjian:
a.  Seluruh Uang Kas diambil Tn. Nazar
b.  Piutang Dagang
Piutang dagang sebesar Rp.400.000 dianggap tidak tertagih dan harus dihapus. Cadangan Kerugian Piutang ditetapkan 4% dari saldo piutang yang baru.
c.  Persediaan Barang Dagang
Barang dagangan yang telah dinilai atas dasar harga pokok dan dihitung dengan metode LIFO dinilai kembali berdasar harga pasar sehingga nilainya menjadi Rp.10.640.000
d.  Peralatan Kantor
Nilai Pengganti untuk Peralatan Kantor sebesar Rp.6.000.000, dan telah disusutkan sebesar 50% dan dicatat senilai  Rp.3.000.000
e.  Goodwill
Kepada Tuan Nazar diberikan goodwill atas reputasi perusahaannya yang dinilai sebesar Rp.4.000.000
Diminta:
a.  Catat pada pembukuan terdahulu Tuan Nazar
b. Catat pada pembukuan baru

Jawab:
A. Melanjutkan pembukuan perusahaan terdahulu (Tuan Nazar)
a.) Mencatat penilaian kembali berbagai macam aktiva perusahaan Tuan Nazar, sesuai dengan perjanjian
Cadangan Kerugian Piutang                     Rp.   176.000
Persediaan Barang Dagang                      Rp.2.080.000
Akum.  Penyusutan Peralatan Kantor        Rp.2.240.000
Goodwill                                                     Rp.4.000.000
Piutang Dagang                                              Rp.   400.000
Peralatan Kantor                                            Rp.1.800.000
Modal Tuan Nazar                                          Rp.6.296.000

Perhitungan:
Cadangan Kerugian Piutang = 4% x (Rp.8.000.000 – Rp.400.000)          = Rp.  304.000
                                             =Rp.480.000 – Rp.304.000                               = Rp.  176.000
Persediaan Barang Dagang = Rp.10.640.000 – Rp 8.560.000                  = Rp.2.080.000
Akum. Pnyusut. Peraltan Kantor                                                               =Rp.2.240.000
Good will                                                                                                   = Rp.4.000.000
Piutang Dagang                                                                                          = Rp.   400.000
Peralatan Kantor = Rp.4.800.000 - Rp 3.000.000                                     = Rp.1.800.000

b) Mencatat setoran modal Tuan Anas
Kas                                     Rp.10.000.000
Modal Tuan Anas                                Rp.10.000.000

c)Mencatat Penarikan Kas Tuan Nazar
Modal Tuan Nazar             Rp.6.480.000
Kas                                                      Rp.6.480.000

d) Membuat Neraca Pembukaan Persekutuan Firma
Firma Tuan Nazar& Tuan Anas
NeracaPembukaan, Per 1 Januari 2013
Aktiva
Aktiva Lancar:
Kas                                            Rp. 10.000.000
Piutang Dagang   Rp. 7.600.000
Cad.kerg.piutang Rp.    304.000
                                                    Rp.  7.296.000
Persediaan barang dagang          Rp.10.640.000
Perlengkapan Kantor                  Rp.     640.000
Jumlah aktiva lancar                   Rp.28.576.000
Aktiva Tetap:
Peralatan Kantor                         Rp. 3.000.000
Good Will                                   Rp. 4.000.000
Jumlah Aktiva                          Rp.35.576.000
Hutang & Modal
Hutang Lancar:
Hutang Dagang                     Rp.  9.600.000

Jumlah Hutang Lancar          Rp. 9.600.000

Modal:
Modal Tn. Nazar                   Rp.15.976.000
Modal Tn. Anas                    Rp.10.000.000



Jumlah Hutang & Modal   Rp.35.576.000



B. Membuat pembukuan baru
a) Mencatat kekayaan bersih perusahaan Tuan Nazar, sebagai setoran modal kepada persekutuan firma
     Piutang Dagang                             Rp.  7.600.000
     Persediaan Barang Dagang          Rp.10.640.000
     Perlengkapan Kantor                     Rp.     640.000
     Peralatan Kantor                           Rp.  3.000.000
     Goodwill                                         Rp.  4.000.000
                        Cad. Kerugian Piutang                       Rp.     304.000
                        Hutang  Dagang                                 Rp.  9.600.000
                        Modal Tuan Nazar                              Rp.15.976.000
b) Mencatat setoran modal Tuan Anas
     Kas                                     Rp. 10.000.000
                        Modal Tuan Anas                    Rp. 10.000.000
c) Membuat Neraca Pembukaan Persekutuan Firma
Firma Tuan Nazar & Tuan Anas
NeracaPembukaan, Per 1 Januari 2013
Aktiva Lancar:
Kas                                  Rp. 10.000.000
Piutang Dagang   Rp. 7.600.000
Cad.kerg.piutang Rp.    304.000
Rp.  7.296.000
Persediaan barang dagang       Rp.10.640.000
Perlengkapan Kantor        Rp.     640.000
Jumlah aktiva lancar                  Rp.28.576.000
Aktiva Tetap:
Peralatan Kantor  Rp. 3.000.000
Good Will           Rp. 4.000.000
Jumlah Aktiva Rp.35.576.000
Hutang Lancar:
Hutang Dagang           Rp.  9.600.000

Jumlah Hutang Lancar          Rp. 9.600.000

Modal:
Modal Tn. Nazar                   Rp.15.976.000
Modal Tn. Anas                    Rp.10.000.000



Jumlah Hutang & Modal   Rp.35.576.000
Contoh Kasus 3
Akuntansi Pembagian Laba
Dari hasil usaha persekutuan Tuan Nazar dan Tuan Anas mendapat keuntungan sebesarRp.3.600.000. Hitung pembagian laba tersebut apabila dibagi sebagai berikut:
1.      Merata
2.      Dengan Rasio 3:2
3.      Dengan rasio modal awal para sekutu
4.      Bunga diberikan atas modal sekutu sebesar 6% pertahun, saldonya dibagikan dengan Rasio 3:2      
Jawab:
1. Cara Merata
Laba/Rugi                           Rp. 3.600.000
PriveTn. Nazar                                    Rp. 1.800.000
PriveTn. Anas                                     Rp. 1.800.000
Perhitungan:
Bagian laba Tn. Nazar = 1/2 x Rp.3.600.000         = Rp.1.800.000
Bagian laba Tn. Anas = 1/2 x Rp.3.600.000          =Rp. 1.800.000
Total                                                                      = Rp.3.600.000

2. Dengan Rasio 3:2
Untuk Tn. Nazar = 3, dan Tn. Anas = 2
Laba/Rugi                           Rp. 3.600.000
PriveTn. Nazar                                    Rp. 2.160.000
PriveTn. Anas                                     Rp. 1.440.000
Perhitungan:
Bagian laba Tn. Nazar = 3/5 x Rp.3.600.000         = Rp.2.160.000
Bagian laba Tn. Anas = 2/5 xRp.3.600.000           = Rp.1.440.000
Total                                                                       = Rp.3.600.000
3. Dengan Rasio Modal Sekutu
a. Modal awal
     Jika persetujuan antara para sekutu menetapkan pembagian laba berdasarkan modal awal, maka rasionya adalah jumlah investasi awal yang ditanamkan oleh para sekutu
     (tiap tahunnya akan tetap sama)
b. Modal pada tiap awal periode fiskal
     Jika pembagian laba berkala didasarkan atas modal pada tiap awal periode fiskal, maka rasionya adalah saldo modal para sekutu di awal tahun untuk tahun yang bersangkutan pembagian laba.
     (tiap tahun rasio akan berubah, sesuai dengan perubahan saldo modal sekutu)
c. Modal pada tiap akhir periode fiskal
     Jika pembagian laba berkala didasarkan atas modal pada tiap akhir periode fiskal, maka rasionya adalah saldo modal para sekutu di akhir tahun untuk tahun yang bersangkutan pembagian laba.
d. Modal rata – rata untuk tiap periode fiskal
     Jika pembagian laba berkala didasarkan atas modal rata-rata pada tiap periode fiskal, maka rasionya adalah rata-rata saldo modal para sekutu untuk tahun yang bersangkutan pembagian laba.

Modal Awal sbb:
Tn. Nazar    = Rp. 15.976.000
Tn. Anas     = Rp. 10.000.000
= Rp. 25.976.000
Laba/Rugi               Rp. 3.600.000
PriveTn. Nazar                          Rp. 2.214.105,33
PriveTn. Anas                           Rp. 1.385.894,67
Perhitungan:
Bagian laba Tn. Nazar = 15.976.000/25.976.000 x Rp.3.600.000             =Rp.2.214.105,33
Bagian laba Tn. Anas = 10.000.000/25.976.000 x Rp.3.600.000              =Rp.1.385.894,67
Total                                                                                                   = Rp.3.600.000,00
4. Bunga diberikan atas modal sekutu sebesar 6% pertahun, selebihnya dibagikan dengan Rasio 3:2
Modal Awal sbb:
Tn. Nazar                =Rp. 15.976.000
Tn. Anas                 =Rp. 10.000.000
                                    =Rp. 25.976.000
      Laba/Rugi             Rp. 1.558.560
                         PriveTn. Nazar                       Rp. 958.560
                         PriveTn. Anas                         Rp. 600.000
Perhitungan:
Bagian laba Tn. Nazar = 15.976.000 x 6% x 12/12           = Rp.   958.560
Bagian laba Tn. Anas = 10.000.000 x 6% x 12/12 = Rp.   600.000
     Total                                                                                  = Rp.1.558.560
           
 Laba/Rugi                          Rp. 2.041.440
 Prive Tn. Nazar                        Rp. 1.224.864
 Prive Tn. Anas                          Rp.    816.576
Perhitungan:
Sisa Laba = 3.600.000 – 1.558.560 = 2.041.440
Bagian laba Tn. Nazar        = 3/5 x 2.041.440        = Rp. 1.224.864
Bagian laba Tn. Anas         = 2/5 x 2.041.440        = Rp.   816.576
     Total                                                                      = Rp.2.041.440
    
     Atau dicatat dengan cara digabung:
           Laba/Rugi                     Rp. 3.600.000
                         PriveTn. Nazar                       Rp. 2.183.424
                         PriveTn. Anas                         Rp.1.416.576
LATIHAN SOAL
1. Pada tanggal 1 Januari 2012, Tuan Amir, Tuan Budi dan Tuan Charlie mendirikan “Firma ABC” dengan investasi modal sebagai berikut:
Akun
Tuan Amir
Tuan Budi
Tuan Charlie
Kas
Rp.25.000.000
Rp.  5.000.000
Rp.15.000.000
Persediaan
-
Rp.20.000.000
Rp.10.000.000
Perlengkapan
Rp.30.000.000
-
Rp.  5.000.000
Peralatan
Rp.20.000.000
-
Rp.20.000.000
Total
Rp.75.000.000
Rp.25.000.000
Rp.50.000.000

     Firma ABC memperoleh laba untuk tahun 2013 sebesar Rp.90.000.000.
     Diminta:
     a. Buatlah jurnal untuk mencatat setoran modal dari masing-masing sekutu.
     b. Buatlah neraca pembukaan Firma ABC
c. Buatlah jurnal untuk mencatat pembagian laba yang diperoleh anggota firma apabila berdasarkan kesepakatan ditentukan sebagai berikut:
§  Laba dibagi secara merata
§  Laba dibagi berdasarkan rasio 2 : 2 : 1
§  Laba dibagi berdasarkan rasio modal awal sekutu





2. Tuan Dedy telah memiliki perusahaan yang sudah berjalan selama 5 tahun. Pada 1 Januari 2010, Tuan Eka bermaksud menanamkan modalnya dalam persekutuan sebanyak Rp.250.000.000. Neraca perusahaan Tuan Dedy adalah sebagai berikut:
     Tuan Dedy
Neraca Per 31 Desember 2009
Kas                                                 Rp. 97.200.000
Hutang Dagang        Rp.144.000.000
Piutang dagang Rp.120.000.000
Cad. Kerg. Piutang Rp.    7.200.000
Rp.112.800.000
Persediaan Barang Dagang        Rp.128.400.000
Perlengkapan Kantor            Rp.    9.600.000
Peralatan Kantor      Rp.72.000.000
Modal Tn. DedyRp.242.400.000
Akum. Peny. PerltnRp.33.600.000
Rp.38.400.000
Rp.386.400.000
Rp.386.400.000

Tuan Dedy dan Tuan Eka bersepakat untuk membentuk persekutuan. Tuan Dedy meminta beberapa syarat untuk merubah posisi keuangan yang dilaporkan pada neraca per 31 Desember 2009.
1. Uang Kas seluruhnya diambil oleh Tuan Dedy
2. Piutang dagang sebesar Rp. 6.000.000 dianggap tidak tertagih dan harus dihapus serta cadangan piutang ditetapkan 4% dari saldo piutang baru.
3. Persediaan barang dagang dinilai kembali berdasarkan harga pasar menjadi Rp.159.600.000
4. Peralatan kantor dengan nilai pengganti sebesar Rp.90.000.000 dan telah disusutkan sebesar 50% dan dicatat sebesar Rp.45.000.000
5. Goodwill untuk Tuan Dedy diberikan atas reputasi perusahaannya dinilai sebesar Rp.60.000.000

Diminta:
a.       Buatlah jurnal dan Neraca apabila dicatat pada pembukuan terdahulu Tuan Dedy
b.      Buatlah jurnal dan Neraca apabila dicatat pada pembukuan baru

3. Tuan Ferdi dan Tuan Gilang telah mendirikan “ Firma Erlang” pada awal tahun 2010, dan selama tahun berjalan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.54.000.000. Berikut adalah informasi mengenai modal sekutu selama tahun 2010:
     Tuan Ferdi
     1 Jan: Menyetorkan modal awal sebesar Rp.75.000.000
     1 Apr: Menambah investasi dengan menyetorkan modal tambahan sebesar Rp.15.000.000
     Tuan Gilang
     1 Jan: Menyetorkan modal awal sebesar Rp.105.000.000
     1 Mar: Melakukan penarikan modal sebesar Rp. 7.500.000
     1 Nov: Menambah investasi dengan menyetorkan modal tambahan sebesar Rp.15.000.000

Diminta:
Buatlah jurnal untuk mencatat pembagian laba firma apabila disepakati
a. Pembagian laba dilakukan berdasarkan rasio modal awal periode fiskal
b. Pembagian laba dilakukan berdasarkan rasio modal akhir periode fiskal
c. Pembagian laba dilakukan berdasarkan rasio modal rata-rata periode fiskal
d. Pembagian laba dilakukan dengan memperhitungkan bunga modal sebesar 6% per tahun dari modal rata-rata periode fiskal dan sisanya dibagi rata.

e. Pembagian laba dilakukan dengan memperhitungkan gaji para pemilik sebesar Rp.2.250.000 per bulan untuk Tuan Ferdi dan Rp. 1.875.000 per bulan untuk Tuan Gilang, sisanya dibagi dengan perbandingan rasio 3 : 2.



No comments for "AKUNTANSI LANJUT-FIRMA"