AKUNTANSI LANJUT-FIRMA
FIRMA
PEMBENTUKAN DAN
USAHANYA
A.
PERSEKUTUAN
Persekutuan adalah suatu penggabungan
diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki secara bersama-sama dan
menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
Berdasarkan luasnya tanggung jawab para sekutunya, persekutuan dapat
digolongkan menjadi dua, yaitu
persekutuan firma (Fa),
dan persekutuan komanditer/ Comanditair Vennotschap (CV).
1. Firma
(Fa.)
adalah badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki keahlian sama atau
seprofesi dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba
ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
2.
Comanditair Vennotschap (CV)
adalah suatu
bentuk badan usaha antara dua orang atau lebih, terdiri Sekutu Aktif dan Sekutu
Pasif.
a. Sekutu
Aktif (Pengurus)
·
Berhak menjalankan perusahaan dan melakukan perjanjian
dengan pihak ketiga.
·
Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu
aktif
·
Jika perusahaan menderita rugi, tanggung jawabnya
sampai dengan harta pribadi.
b. Sekutu Pasif
(diam)
·
Tidak ikut campur dalam kepengurusan, maupun kegiatan
usaha perusahaan
·
Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya
bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan
B. FIRMA
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah:
perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) adalah sebuah bentuk badan
usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama
yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.
Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri maupun
bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan
mengalami kerugian akan ditanggung bersama, bila perlu dengan seluruh kekayaan
pribadi mereka. Firma dapat dibentuk oleh 2 orang atau lebih yang semuanya
belum memiliki usaha. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu
dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena : Tidak ada
pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu‐sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi
untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh
Departemen Kehakiman. Firma
berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam akta pendirian telah
berakhir.
Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar
lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain. Perusahaan dengan berbentuk
firma bisa dijumpai pada berbagai jenis perusahaan. Seperti perusahaan
penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, juga kantor-kantor konsultan
hukum.
Karakteristik
Firma
Drebin (1982) membagi karakteristik Firma itu menjadi 5 yaitu:
1. Mutual Agency (saling mewakili), setiap
anggota dalam menjalankan usaha firma merupakan wakil dari anggota firma yang
lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma,
maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma yang lain.
2. Limited Life (umur terbatas), firma yang
didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah
jika ada anggota yang keluar berarti firma tersebut dinyatakan bubar secara hukum,
demikian juga apabila ada anggota baru yang bergabung. Firma dinyatakan masih
beroperasi jika tidak ada perubahan dalam komposisi keanggotaannya.
3. Unlimited Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban firma tidak terbatas), tanggung jawab atas hutang tidak terbatas pada
kekayaan yang dimiliki firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para
anggota firma. Jadi jika dalam keadaan tertentu firma memiliki hutang pada
kreditur dan firma tersebut tidak mampu membayar karena jumlah kekayaan tidak
mencukupi maka kreditur berhak menagih kepada para anggota firma sampai harta
milik pribadi.
4. Ownership of an Interest in a Partnership, bahwa kekayaan setiap
anggota yang sudah ditanamkan dalam firma merupakan kekayaan bersama dan tidak
dapat dipisahkan secara jelas. Masing-masing anggota adalah sebagai pemilik
bersama atas kekayaan Firma. Tanpa seijin anggota lain,
anggota lain tidak boleh menggunakan kekayaan firma. Hak anggota terhadap
kekayaan firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota firma yang
terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut : penanaman modal awal, penanaman
modal tambahan, pengambilan prive, penambahan dari pembagian laba, dan
pengurangan dari pembagian rugi.
5. Participating in Partnership Profit, laba atau rugi sebagai hasil
operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota firma berdasarkan partisipasi
para anggota didalam firma. Jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan
usaha firma, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar
daripada anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil daripada
modal yang ditanam oleh anggota yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara
lain atas persetujuan anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya pembagian
laba rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akte pendirian
firma tersebut.
Bentuk – bentuk Persekutuan Firma
Persekutuan firma dapat diklasifikasikan menjadi:
1. Persekutuan perdagangan (Trading
Partnership)
Yaitu persekutuan yang usaha
pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan barang-barang.
2. Persekutuan Jasa – jasa ( Non
Trading Partnership)
Yaitu persekutuan yang bertujuan
untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya.
Misalnya: persekutuan di antara
akuntan, pengacara, notaris.
Perjanjian dalam Firma
Isi
perjanjian persekutuan diantaranya:
1. Nama, anggota, dan tanggal berdiri firma.
2. Jenis usaha firma, misalnya usaha dalam bidang jasa, perdagangan, atau
manufaktur.
3. Hak dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang menjadi manajer
serta tugas dan wewenang anggota lainnya.
4. Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh para anggota, termasuk
uraian lengkap tentang aktiva non-kas yang diserahkan (bila ada) yang digunakan
dalam operasi firma.
5. Pembagian laba-rugi yang biasanya ditunjukan dalam bentuk rasio antara
anggota yang satu dengan yang lain.
6. Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan penambahan modal.
7. Prosedur penerimaan anggota baru firma.
8. Prosedur keluarnya anggota firma.
9. Prosedur pembubaran firma apabila firma di likuidasi.
C. PROSEDUR PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN
FIRMA
Pembentukan
persekutuan firma dapat dilakukan dengan dua cara:
1.
Menyerahkan setoran modal dalam bentuk uang atau aktiva kepada persekutuan
antara dua orang atau lebih dan membuat persekutuan tersendiri.
2.
Menggabungkan beberapa perusahaan yang sudah berjalan. Hal ini dapat dilakukan
dengan menggunakan salah satu cara dari kedua cara berikut ini:
·
Melanjutkan buku-buku perusahaan yang
terdahulu
·
Membuka buku – buku baru tersendiri
Akuntansi terhadap penyertaan modal dalam persekutuan
Masalah yang spesifik pada persekutuan adalah masalah yang
berhubungan dengan pengukuran milik atau penyertaan (hak) masing – masing anggota di dalam perusahaan.
Hak ini di ikhtisarkan dalam rekening modal. Para anggota boleh membuat persetujuan tentang bagaimana membagi keuntungan atau kerugian sesuai hak penyertaan mereka. Apabila tidak ada maka pembagian kerugian dan keuntungan
di bagi secara rata.
Lain halnya apabila persekutuan itu di bentuk dengan menggabungkan perusahaan
yang sudah berjalan,
perlu adanya penyesuaian, antara lain :
·
Apabila persekutuan akan menggunakan catatan pembukuan dengan melanjutkan pembukuan atau catatan dari salah satu perusahaan terdahulu atau membuat catatan pembukuan baru.
·
Apabila harus ada penyesuaian dalam posisi aktiva,
hutang, modal dari masing –
masing perusahaan
yang digabungkan atau tidak disesuaikan sama sekali.
D. METODE PEMBAGIAN LABA/RUGI PERSEKUTUAN FIRMA
Beberapa cara pembagian
laba/rugi Persekutuan Firma adalah:
1. Dibagi sama rata
2. Dengan perbandingan atas dasar perjanjian
3. Dengan perbandingan penyertaan modal
4. Menentukan bunga modal dari masing-masing anggota,
selebihnya di bagi berdasarkan perjanjian.
5. Memberikan gaji sebagai pemilik dan bonus kepada anggota yang
aktif bekerja, sisanya di bagi atas dasar perjanjian.
6. Menetapkan bunga modal untuk anggota,
kemudian gaji sebagai pemilik dan bonus untuk anggota – anggota yang di anggap berjasa dan sisanya di bagi berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
E. KOREKSI
LABA/RUGI PERIODE SEBELUMNYA
Koreksi atas laba/rugi periode sebelumnya
merupakan masalah penting bagi setiap bentuk badan usaha, karena mempunyai
pengaruh terhadap pelaporan keuangan dan hasil usaha perusahaan yang
sebenarnya. Selain itu, koreksi laba/rugi periode sebelumnya di dalam
persekutuan firma juga berpengaruh terhadap hak pemilikan dan bagian atas
laba/rugi kepada masing-masing pribadi anggota sekutu. Hal ini menyangkut
masalah koreksi dan penyesuaian terhadap alokasi laba/rugi kepada masing-masing
anggota sekutu.
Tiga
alternatif yang dapat digunakan untuk menyelesaikan penyesuaian alokasi atas
laba/rugi periode sebelumnya:
1.
Dibebankan kepada laba/rugi tahun berjalan jika jumlahnya tidak material dan
relatif kecil
2.
Dibebankan seluruhnya kepada laba/rugi tahun berjalan atau dialokasikan
sebagian kepada laba/rugi periode sebelumnya sesuai dengan kesepakatan pemilik
jika jumlahnya cukup besar dan sulit diidentifikasi dengan tahun-tahun
tertentu.
3. Dilakukan
alokasi kembali laba/rugi kepada masing-masing pemilik jika koreksi laba/rugi
cukup besar jumlahnya dan dapat diidentifikasikan kepada tahun-tahun tertentu.
F.
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERSEKUTUAN FIRMA
Sebagaimana halnya pada perusahaan-perusahaan
umumnya, laporan keuangan yang biasanya disusun untuk badan usaha berbentuk
persekutuan terdiri dari dua laporan keuangan utama, yaitu neraca dan laporan
perhitungan laba/rugi ditambah dengan laporan perubahan modal.
G. CONTOH KASUS
Contoh Kasus 1
Akuntansi Penyertaan
Modal
1
Januari 2013, Tuan Joko dan Tuan Susilo mendirikan Firma “Jo - Sus” dengan setoran
modal sebagai berikut:
Akun
|
Tn. Joko
|
Tn. Susilo
|
Kas
|
Rp. 100.000.000,00
|
|
Persediaan
|
-
|
Rp. 80.000.000,00
|
Perlengkapan
|
Rp. 15.000.000,00
|
Rp. 5.000.000,00
|
Peralatan
|
Rp. 35.000.000,00
|
Rp. 65.000.000,00
|
TOTAL
|
Rp.
150.000.000,00
|
Rp. 150.000.000,00
|
Jawab:
a) Mencatat
setoran modal Tuan Joko dan Tuan Susilo
Setoran
modal tuan Joko
Kas Rp.
100.000.000
Perlengkapan Rp.
15.000.000
Peralatan Rp.
35.000.000
Modal Tn. Joko Rp.150.000.000
Setoran modal tuan susilo
Persediaan Rp. 80.000.000
Perlengkapan Rp.
5.000.000
Peralatan Rp. 65.000.000
Modal Tn. Susilo Rp.150.000.000
b)
Membuat Neraca Pembukaan Persekutuan Firma
Firma
“Jo-Sus”
Neraca
Pembukaan Per 1 Januari 2013
Aktiva
Kas Rp.100.000.000,00
Persediaan Rp.
80.000.000,00
Perlengkapan Rp.
20.000.000,00
Peralatan Rp.100.000.000,00
Rp. 300.000.000,00
|
Hutang
& Modal
Modal
Tn. Joko Rp. 150.000.000,00
Modal
Tn. Susilo Rp. 150.000.000,00
Rp. 300.000.000,00
|
Contoh
Kasus 2
Akuntansi Penyertaan Modal
Tuan Nazar telah memiliki perusahaan yang sudah
berjalan dan 1 Januari 2014, Tuan Anas bermaksud menanamkan modalnya sebesar
Rp.10.000.000. Neraca Perusahaan Tuan Nazar adalah sebagai berikut:
Tuan Nazar
Neraca Per 31 Desember 2013
Kas Rp. 6.480.000
|
Hutang
Dagang Rp. 9.600.000
|
Piutang
dagang Rp. 8.000.000
|
|
Cad.
Kerg. Piutang Rp. 480.000
|
|
Rp. 7.520.000
|
|
Persediaan
Barang Dagang Rp. 8.560.000
|
|
Perlengkapan
Kantor Rp. 640.000
|
|
Peralatan
Kantor Rp. 4.800.000
|
Modal
Tn. Nazar Rp.16.160.000
|
Akum.
Peny. Perltn Rp. 2.240.000
|
|
Rp. 2.560.000
|
|
Rp.25.760.000
|
Rp. 25.760.000
|
Perjanjian:
a. Seluruh Uang Kas diambil Tn. Nazar
b. Piutang Dagang
Piutang dagang sebesar Rp.400.000
dianggap tidak tertagih dan harus dihapus. Cadangan Kerugian Piutang ditetapkan
4% dari saldo piutang yang baru.
c. Persediaan Barang Dagang
Barang dagangan yang
telah dinilai atas dasar harga pokok dan dihitung dengan metode LIFO dinilai
kembali berdasar harga pasar sehingga nilainya menjadi Rp.10.640.000
d. Peralatan Kantor
Nilai Pengganti untuk Peralatan
Kantor sebesar Rp.6.000.000, dan telah disusutkan sebesar 50% dan dicatat senilai
Rp.3.000.000
e. Goodwill
Kepada Tuan Nazar
diberikan goodwill atas reputasi perusahaannya yang dinilai sebesar Rp.4.000.000
Diminta:
a. Catat
pada pembukuan terdahulu Tuan Nazar
b.
Catat pada pembukuan baru
Jawab:
A.
Melanjutkan pembukuan perusahaan terdahulu (Tuan Nazar)
a.)
Mencatat penilaian
kembali berbagai macam aktiva perusahaan Tuan Nazar, sesuai dengan perjanjian
Cadangan
Kerugian Piutang Rp. 176.000
Persediaan
Barang Dagang Rp.2.080.000
Akum.
Penyusutan Peralatan Kantor Rp.2.240.000
Goodwill Rp.4.000.000
Piutang Dagang Rp. 400.000
Peralatan Kantor Rp.1.800.000
Modal Tuan Nazar
Rp.6.296.000
Perhitungan:
Cadangan Kerugian
Piutang = 4% x (Rp.8.000.000 – Rp.400.000) =
Rp.
304.000
=Rp.480.000
– Rp.304.000 = Rp. 176.000
Persediaan Barang
Dagang = Rp.10.640.000 – Rp 8.560.000 = Rp.2.080.000
Akum. Pnyusut. Peraltan
Kantor =Rp.2.240.000
Good will = Rp.4.000.000
Piutang Dagang = Rp. 400.000
Peralatan Kantor =
Rp.4.800.000 - Rp 3.000.000 =
Rp.1.800.000
b)
Mencatat setoran modal Tuan Anas
Kas Rp.10.000.000
Modal Tuan Anas Rp.10.000.000
c)Mencatat
Penarikan Kas Tuan Nazar
Modal
Tuan Nazar Rp.6.480.000
Kas Rp.6.480.000
d) Membuat Neraca Pembukaan Persekutuan
Firma
Firma
Tuan Nazar& Tuan Anas
NeracaPembukaan,
Per 1 Januari 2013
Aktiva
Aktiva Lancar:
Kas Rp. 10.000.000
Piutang
Dagang Rp. 7.600.000
Cad.kerg.piutang
Rp. 304.000
Rp. 7.296.000
Persediaan
barang dagang Rp.10.640.000
Perlengkapan
Kantor Rp.
640.000
Jumlah
aktiva lancar
Rp.28.576.000
Aktiva Tetap:
Peralatan
Kantor Rp. 3.000.000
Good
Will Rp. 4.000.000
Jumlah Aktiva Rp.35.576.000
|
Hutang
& Modal
Hutang Lancar:
Hutang
Dagang Rp.
9.600.000
Jumlah
Hutang Lancar Rp. 9.600.000
Modal:
Modal
Tn. Nazar Rp.15.976.000
Modal
Tn. Anas Rp.10.000.000
Jumlah Hutang & Modal Rp.35.576.000
|
B. Membuat pembukuan baru
a)
Mencatat kekayaan bersih perusahaan Tuan Nazar, sebagai setoran modal kepada
persekutuan firma
Piutang
Dagang Rp. 7.600.000
Persediaan
Barang Dagang Rp.10.640.000
Perlengkapan
Kantor Rp. 640.000
Peralatan
Kantor Rp. 3.000.000
Goodwill Rp. 4.000.000
Cad.
Kerugian Piutang Rp. 304.000
Hutang Dagang Rp. 9.600.000
Modal
Tuan Nazar Rp.15.976.000
b)
Mencatat setoran modal Tuan Anas
Kas Rp.
10.000.000
Modal
Tuan Anas Rp.
10.000.000
c) Membuat Neraca Pembukaan Persekutuan
Firma
Firma Tuan Nazar
& Tuan Anas
NeracaPembukaan,
Per 1 Januari 2013
Aktiva
Lancar:
Kas Rp. 10.000.000
Piutang
Dagang Rp. 7.600.000
Cad.kerg.piutang
Rp. 304.000
Rp. 7.296.000
Persediaan
barang dagang Rp.10.640.000
Perlengkapan
Kantor Rp. 640.000
Jumlah
aktiva lancar Rp.28.576.000
Aktiva
Tetap:
Peralatan
Kantor Rp. 3.000.000
Good
Will Rp. 4.000.000
Jumlah Aktiva Rp.35.576.000
|
Hutang
Lancar:
Hutang
Dagang Rp. 9.600.000
Jumlah
Hutang Lancar Rp. 9.600.000
Modal:
Modal
Tn. Nazar Rp.15.976.000
Modal
Tn. Anas Rp.10.000.000
Jumlah Hutang & Modal Rp.35.576.000
|
Contoh Kasus 3
Akuntansi
Pembagian Laba
Dari hasil usaha persekutuan Tuan Nazar dan Tuan Anas
mendapat keuntungan sebesarRp.3.600.000. Hitung pembagian laba tersebut apabila
dibagi sebagai berikut:
1.
Merata
2.
Dengan Rasio 3:2
3.
Dengan rasio modal awal para sekutu
4.
Bunga diberikan atas modal sekutu sebesar 6% pertahun, saldonya dibagikan dengan
Rasio 3:2
Jawab:
1.
Cara Merata
Laba/Rugi Rp. 3.600.000
PriveTn.
Nazar Rp.
1.800.000
PriveTn.
Anas Rp. 1.800.000
Perhitungan:
Bagian laba Tn. Nazar =
1/2 x Rp.3.600.000 = Rp.1.800.000
Bagian laba Tn. Anas =
1/2 x Rp.3.600.000 =Rp. 1.800.000
Total = Rp.3.600.000
2. Dengan Rasio 3:2
Untuk Tn. Nazar = 3,
dan Tn. Anas = 2
Laba/Rugi Rp.
3.600.000
PriveTn.
Nazar Rp. 2.160.000
PriveTn.
Anas Rp.
1.440.000
Perhitungan:
Bagian laba Tn. Nazar =
3/5 x Rp.3.600.000 = Rp.2.160.000
Bagian laba Tn. Anas =
2/5 xRp.3.600.000 = Rp.1.440.000
Total =
Rp.3.600.000
3.
Dengan Rasio Modal Sekutu
a. Modal awal
Jika persetujuan antara para sekutu
menetapkan pembagian laba berdasarkan modal awal, maka rasionya adalah jumlah
investasi awal yang ditanamkan oleh para sekutu
(tiap tahunnya akan tetap sama)
b. Modal pada tiap awal
periode fiskal
Jika pembagian laba berkala didasarkan atas
modal pada tiap awal periode fiskal, maka rasionya adalah saldo modal para
sekutu di awal tahun untuk tahun yang bersangkutan pembagian laba.
(tiap tahun rasio akan berubah, sesuai
dengan perubahan saldo modal sekutu)
c. Modal pada tiap akhir
periode fiskal
Jika pembagian laba berkala didasarkan atas
modal pada tiap akhir periode fiskal, maka rasionya adalah saldo modal para
sekutu di akhir tahun untuk tahun yang bersangkutan pembagian laba.
d. Modal rata – rata
untuk tiap periode fiskal
Jika pembagian laba berkala didasarkan atas
modal rata-rata pada tiap periode fiskal, maka rasionya adalah rata-rata saldo
modal para sekutu untuk tahun yang bersangkutan pembagian laba.
Modal Awal sbb:
Tn. Nazar = Rp.
15.976.000
Tn. Anas = Rp. 10.000.000
=
Rp.
25.976.000
Laba/Rugi Rp. 3.600.000
PriveTn.
Nazar Rp. 2.214.105,33
PriveTn.
Anas Rp. 1.385.894,67
Perhitungan:
Bagian laba Tn. Nazar =
15.976.000/25.976.000 x Rp.3.600.000 =Rp.2.214.105,33
Bagian laba Tn. Anas =
10.000.000/25.976.000 x Rp.3.600.000 =Rp.1.385.894,67
Total =
Rp.3.600.000,00
4. Bunga diberikan atas modal sekutu
sebesar 6% pertahun, selebihnya dibagikan dengan Rasio 3:2
Modal Awal sbb:
Tn. Nazar =Rp.
15.976.000
Tn. Anas =Rp. 10.000.000
=Rp. 25.976.000
Laba/Rugi Rp. 1.558.560
PriveTn. Nazar Rp.
958.560
PriveTn. Anas Rp. 600.000
Perhitungan:
Bagian laba Tn. Nazar =
15.976.000 x 6% x 12/12 = Rp. 958.560
Bagian laba Tn. Anas =
10.000.000 x 6% x 12/12 = Rp.
600.000
Total =
Rp.1.558.560
Laba/Rugi Rp. 2.041.440
Prive Tn. Nazar Rp. 1.224.864
Prive Tn. Anas Rp. 816.576
Perhitungan:
Sisa Laba = 3.600.000 –
1.558.560 = 2.041.440
Bagian laba Tn. Nazar = 3/5 x 2.041.440 = Rp. 1.224.864
Bagian laba Tn. Anas = 2/5 x 2.041.440 = Rp. 816.576
Total =
Rp.2.041.440
Atau dicatat dengan cara digabung:
Laba/Rugi Rp.
3.600.000
PriveTn. Nazar Rp.
2.183.424
PriveTn. Anas Rp.1.416.576
LATIHAN
SOAL
1. Pada tanggal 1 Januari 2012, Tuan
Amir, Tuan Budi dan Tuan Charlie mendirikan “Firma ABC” dengan investasi modal
sebagai berikut:
Akun
|
Tuan
Amir
|
Tuan
Budi
|
Tuan
Charlie
|
Kas
|
Rp.25.000.000
|
Rp. 5.000.000
|
Rp.15.000.000
|
Persediaan
|
-
|
Rp.20.000.000
|
Rp.10.000.000
|
Perlengkapan
|
Rp.30.000.000
|
-
|
Rp. 5.000.000
|
Peralatan
|
Rp.20.000.000
|
-
|
Rp.20.000.000
|
Total
|
Rp.75.000.000
|
Rp.25.000.000
|
Rp.50.000.000
|
Firma ABC memperoleh laba untuk tahun 2013
sebesar Rp.90.000.000.
Diminta:
a. Buatlah jurnal untuk mencatat setoran
modal dari masing-masing sekutu.
b. Buatlah neraca pembukaan Firma ABC
c.
Buatlah jurnal untuk mencatat pembagian laba yang diperoleh anggota firma
apabila berdasarkan kesepakatan ditentukan sebagai berikut:
§ Laba
dibagi secara merata
§ Laba
dibagi berdasarkan rasio 2 : 2 : 1
§ Laba
dibagi berdasarkan rasio modal awal sekutu
2.
Tuan Dedy telah memiliki perusahaan yang sudah berjalan selama 5 tahun. Pada 1
Januari 2010, Tuan Eka bermaksud menanamkan modalnya dalam persekutuan sebanyak
Rp.250.000.000. Neraca perusahaan Tuan Dedy adalah sebagai berikut:
Tuan
Dedy
Neraca Per 31 Desember 2009
Kas Rp. 97.200.000
|
Hutang
Dagang Rp.144.000.000
|
Piutang
dagang Rp.120.000.000
|
|
Cad.
Kerg. Piutang Rp. 7.200.000
|
|
Rp.112.800.000
|
|
Persediaan
Barang Dagang Rp.128.400.000
|
|
Perlengkapan
Kantor Rp.
9.600.000
|
|
Peralatan
Kantor Rp.72.000.000
|
Modal
Tn. DedyRp.242.400.000
|
Akum.
Peny. PerltnRp.33.600.000
|
|
Rp.38.400.000
|
|
Rp.386.400.000
|
Rp.386.400.000
|
Tuan
Dedy dan Tuan Eka bersepakat untuk membentuk persekutuan. Tuan Dedy meminta
beberapa syarat untuk merubah posisi keuangan yang dilaporkan pada neraca per
31 Desember 2009.
1.
Uang Kas seluruhnya diambil oleh Tuan Dedy
2.
Piutang dagang sebesar Rp. 6.000.000 dianggap tidak tertagih dan harus dihapus
serta cadangan piutang ditetapkan 4% dari saldo piutang baru.
3.
Persediaan barang dagang dinilai kembali berdasarkan harga pasar menjadi
Rp.159.600.000
4.
Peralatan kantor dengan nilai pengganti sebesar Rp.90.000.000 dan telah
disusutkan sebesar 50% dan dicatat sebesar Rp.45.000.000
5.
Goodwill untuk Tuan Dedy diberikan atas reputasi perusahaannya dinilai sebesar
Rp.60.000.000
Diminta:
a. Buatlah jurnal dan Neraca apabila dicatat pada
pembukuan terdahulu Tuan Dedy
b. Buatlah
jurnal dan Neraca apabila dicatat pada pembukuan baru
3. Tuan Ferdi dan Tuan Gilang telah
mendirikan “ Firma Erlang” pada awal tahun 2010, dan selama tahun berjalan
telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.54.000.000. Berikut adalah informasi
mengenai modal sekutu selama tahun 2010:
Tuan Ferdi
1
Jan: Menyetorkan modal awal sebesar Rp.75.000.000
1
Apr: Menambah investasi dengan menyetorkan modal tambahan sebesar Rp.15.000.000
Tuan Gilang
1
Jan: Menyetorkan modal awal sebesar Rp.105.000.000
1
Mar: Melakukan penarikan modal sebesar Rp. 7.500.000
1
Nov: Menambah investasi dengan menyetorkan modal tambahan sebesar Rp.15.000.000
Diminta:
Buatlah jurnal untuk
mencatat pembagian laba firma apabila disepakati
a. Pembagian laba
dilakukan berdasarkan rasio modal awal periode fiskal
b. Pembagian laba
dilakukan berdasarkan rasio modal akhir periode fiskal
c. Pembagian laba
dilakukan berdasarkan rasio modal rata-rata periode fiskal
d. Pembagian laba dilakukan dengan
memperhitungkan bunga modal sebesar 6% per tahun dari modal rata-rata periode
fiskal dan sisanya dibagi rata.
e. Pembagian laba dilakukan dengan memperhitungkan
gaji para pemilik sebesar Rp.2.250.000 per bulan untuk Tuan Ferdi dan Rp.
1.875.000 per bulan untuk Tuan Gilang, sisanya dibagi dengan perbandingan rasio
3 : 2.

No comments for "AKUNTANSI LANJUT-FIRMA"
Post a Comment