AKUNTANSI LANJUT-FIRMA PEMBUBARAN
FIRMA
PEMBUBARAN KARENA PERUBAHAN PEMILIK
Ada empat jenis
pembubaran persekutuan, yaitu:
1. Pengunduran Diri (Dissociation)
Dissociation adalah konsep hukum untuk
pengunduran diri sekutu karena meninggal, pensiun atau pengunduran diri secara
sukarela atau tidak sukarela.
2. Pembubaran (Dissolution)
Dissolution merupakan pengakhiran
persekutuan karena berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian
atau tercapainya tujuan persekutuan, atau dengan persetujuan tertulis dari
seluruh sekutu.
Dissolution juga termasuk perubahan
hubungan antar sekutu karena ada sekutu baru yang masuk persekutuan.
3. Terminasi (Termination)
Termination
merupakan akhir dari fungsi
bisnis
normal sebuah persekutuan
,persekutuan tidak lagi mengalami
kesinambungan
usaha pada saat
penghentian.
4. Liquidation (Likuidasi)
Liquidation
merupakan penjualan aktiva persekutuan, pembayaran kewajiban dan pembagian
aktiva tersisa kepada masing-masing sekutu.
Penyebab
pembubaran firma antara lain:
1. Seorang
sekutu baru diterima
atau seorang sekutu mengundurkan diri.
2. Persyaratan tertentu yang diemban
persekutuan telah terpenuhi (selesai)
3. Seluruh
sekutu sepakat membubarkan persekutuan.
4. Persekutuan atau seorang
sekutu mengalami kebangkrutan
5. Adanya
keputusan pengadilan, antara lain dalam keadaan seperti berikut:
Ketidakmampuan seorang anggota sekutu (ada beberapa
hal) untuk memenuhi kewajibannya terhadap perjanjian persekutuan.
Seorang sekutu melakukan pelanggaran serius terhadap perjanjian persekutuan.
Perselisihan intern di antara anggota sekutu.
Pengadilan menetapkan bahwa operasi persekutuan mungkin hanya akan menimbulkan
kerugian
AKUNTANSI UNTUK
PEMBUBARAN FIRMA
A. Pembubaran persekutuan firma karena masuknya seorang
atau lebih sekutu baru
Masuknya sekutu baru berarti otomatis akan membubarkan persekutuan firma lama dan merubah persekutuan firma lama menjadi persekutuan yang baru dengan anggota yang baru ( ada penambahan anggota). Oleh karena itu perjanjian persekutuan harus diubah atau dibuatkan suatu
perjanjian persekutuan yang baru. Satu hal yang penting dalam hal ini adalah
ditentukannya pembagian laba/rugi yang baru, karena dengan dibubarkannya
persekutuan firma yang lama berarti membatalkan ketentuan pembagian
laba/rugi yang telah diatur.
Masuknya anggota baru tersebut dapat dilakukan dengan cara :
1.
Membeli sebagian atau seluruhnya
dari bagian modal (hak) seorang atau lebih sekutu
lama (tidak
ada kekayaan baru yang diterima oleh firma)
2.
Menanamkan investasi pada firma, sehingga kekayaan firma bertambah.
1.
Membeli
hak
sekutu Lama
Apabila masuknya sekutu baru dengan membeli hak sekutu lama maka jurnal
yang dibuat hanya untuk mencatat pemindahan saldo rekening modal pihak penjual ke rekening modal pihak
pembeli.Transaksi pembayaran antara pihak pembeli kepada pihak penjual
merupakan transaksi pribadi pemilik dan tidak perlu dicatat oleh perusahaan.
Kasus1
Firma DEF mempunyai saldo
modal dan pembagian laba rugi sebagai berikut :
|
Sekutu
|
Modal
|
% pembagian
|
|
D
|
Rp. 20.000.000
|
30%
|
|
E
|
Rp. 30.000.000
|
40%
|
|
F
|
Rp. 35.000.000
|
30%
|
|
Total
|
Rp. 85.000.000
|
100%
|
Kemudian G masuk dengan membeli modal F sebesar 50%
Jurnal
Modal F Rp.
17.500.000
Modal G Rp.
17.500.000
Komposisi Modal Firma DEFG yang baru adalah sebagai berikut :
Modal D Rp. 20.000.000
Modal E Rp. 30.000.000
Modal F Rp. 17.500.000
Modal G Rp. 17.500.000
Jumlah Modal Fa DEFG Rp. 85.000.000
2.
Memasukkan
investasi
pada firma
Masuknya sekutu baru dapat dengan memasukkan investasi pada firma dan sekutu baru tersebut mendapatkan hak kepemilikan berupa modal dan mendapatkan tanggung jawab atas kewajiban
firma yang baru. Pengakuan atas kepemilikan/modal
firma tersebut dilakukan dengan cara :
- Modal sekutu diakui sebesar setorannya
- Modal sekutu diakui lebih besar dari setorannya
- Modal sekutu diakui lebih kecil dari setorannya
KASUS
2
Firma DEF mempunyai saldo
modal dan pembagian laba rugi sebagai berikut :
|
Sekutu
|
Modal
|
% pembagian
|
|
D
|
Rp. 20.000.000
|
30%
|
|
E
|
Rp. 30.000.000
|
40%
|
|
F
|
Rp. 35.000.000
|
30%
|
Masuk G dengan menyetorkan uang tunai sebesar Rp. 30.000.000- untuk mendapatkan hak 40% dari total modal yang baru.
Diminta :
Susunlah jurnal untuk mencatat transaksi tersebut bila kekurangan atas setoran G dicatat sebagai
:
- Bonus untuk
sekutu baru
- Goodwill untuk
sekutu baru
Pembahasan
- Bonus Untuk Sekutu Baru
40% x Rp.115.000.000,- = Rp.46.000.000,-
Bonus untuk G =
46.000.000 - 30.000.000 = Rp. 16.000.000,-
Jurnal
Kas Rp. 30.000.000
Modal D Rp 4.800.000 -- (30% x 16jt)
Modal E Rp. 6.400.000 -- (40% x 16jt)
Modal F Rp. 4.800.000 -- (30% x 16jt)
Modal G Rp.
46.000.000
Komposisi Modal Firma DEFG yang baru adalah sebagai berikut :
Modal D Rp. 15.200.000
Modal E Rp. 23.600.000
Modal F Rp. 30.200.000
Modal G Rp. 46.000.000
Jumlah Modal Fa DEFG Rp.115.000.000
- Goodwill untuk sekutu baru
Modal baru = 100/60 x Rp. 85.000.000 = Rp. 141.666.667
Modal riil = Rp. 115.000.000
Goodwill =
Rp. 26.666.667
Jurnal
Kas Rp. 30.000.000
Goodwill Rp. 26.666.667
Modal G Rp.
56.666.667 (40% x 141.666.667)
Komposisi Modal Firma DEFG yang baru adalah sebagai berikut :
Modal D Rp. 20.000.000
Modal E Rp. 30.000.000
Modal F Rp. 35.000.000
Modal G Rp. 56.666.667
Jumlah Modal Fa DEFG Rp.141.666.667
KASUS
3
Berdasar kasus 2 diatas,
G mendapat hak 20% dari modal baru atas setoran yang dilakukan sebesar Rp.30.000.000
Diminta :
Susunlah jurnal untuk mencatat transaksi tersebut bila kelebihan atas setoran G dicatat sebagai
:
- Bonus untuk
sekutu lama
- Goodwill untuk
sekutu lama
Pembahasan
- Bonus Untuk Sekutu Lama
20% x Rp.115.000.000,- = Rp.23.000.000,-
Bonus untuk sekutu lama = Rp.30.000.000 – Rp
23.000.000 = Rp. 7.000.000
Jurnal
Kas Rp. 30.000.000
Modal D Rp 2.100.000– (30% x 7jt)
Modal E Rp. 2.800.000 – (40% x 7jt)
Modal F Rp. 2.100.000 – (30% x 7jt)
Modal
G Rp.
23.000.000
Komposisi Modal Firma DEFG yang baru adalah sebagai berikut :
Modal D Rp. 22.100.000,-
Modal E Rp. 32.800.000,-
Modal F Rp. 37.100.000,-
Modal G Rp. 23.000.000,-
Jumlah Modal Rp.115.000.000,-
- Goodwill Untuk Sekutu Lama
Modal baru = 100/20 x Rp. 30.000.000 = Rp.
150.000.000,-
Modal riil =
Rp. 115.000.000,-
Goodwill = Rp.
35.000.000,-
Alokasi goodwill untuk
D = 30% x 35.000.000 =
10.500.000
Alokasi goodwill untuk
E = 40% x 35.000.000 = 14.000.000
Alokasi goodwill untuk
F = 30% x 35.000.000 =
10.500.000
Jurnal
Pembentukan
goodwill
Goodwill Rp.
35.000.000
Modal D Rp 10.500.000
Modal E Rp. 14.000.000
Modal F Rp. 10.500.000
Setoran
Modal G
Kas Rp.
30.000.000
Modal G Rp. 30.000.000
Komposisi Modal Firma DEFG yang baru adalah sebagai berikut :
Modal D Rp. 30.500.000
Modal E Rp. 44.000.000
Modal F Rp. 45.500.000
Modal G Rp. 30.000.000
Jumlah Modal Rp.150.000.000
B. Pembubaran persekutuan firma karena keluarnya sekutu lama
Setiap anggota
didalam persekutuan firma mempunyai hak untuk menarik diri atau mengundurkan
diri setiap saat dari organisasi persekutuan firma. Pengunduran diri seorang
anggota berarti pembubaran firma, tetapi tidak berarti perusahaan juga bubar.
Perusahaan dapat berjalan terus seperti biasanya.
Pengunduran diri
seorang anggota atau lebih penyelesaiannya dapat dilakukan dengan:
1. Bagian penyertaan anggota yang mengundurkan diri dijual kepada anggota
yang lain atau anggota yang baru.
2. Bagian penyertaannya dikembalikan dalam bentuk uang tunai atau harta kekayaan
lainnya. Pengembalian atas kepemilikan
/modal firma tersebut dilakukan dengan cara :
a. Pembayaran dengan jumlah
yang sesuai dengan saldo modalnya.
b. Pembayaran dengan jumlah
yang melampaui saldo modalnya
c. Pembayaran dengan jumlah
yang lebih rendah dari saldo modalnya
KASUS
4
Firma milik sekutu A, B, dan C membagi laba rugi setelah dikurangi gaji adalah 3:3:4. Sekutu B keluar pada tanggal 1 juli 2003. saldo
modal ketiga sekutu pada tanggal 1 januari 2003 adalah sebagai berikut:
|
Sekutu
|
Modal
|
Gaji/bln
|
|
A
|
Rp. 45.000.000
|
Rp. 1.000.000
|
|
B
|
Rp. 38.000.000
|
Rp.
500.000
|
|
C
|
Rp. 25.000.000
|
Rp.
500.000
|
Laba yang diperoleh persekutuan tahun 2003 adalah sebesar Rp. 50.000.000,-
Pembahasan
1.
Sekutu yang keluar
memperoleh hak sebesar saldo modal akhir
Laba firma 1 jan – 1 juli 2003
= 6/12 x
Rp. 50.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
|
|
A
|
B
|
C
|
|
Gaji s/d 1 juli
Sisa laba stlh gaji
|
Rp.
6.000.000
30%
Rp.
3.900.000
|
Rp.
3.000.000
30%
Rp. 3.900.000
|
Rp.
3.000.000
40%
Rp.
5.200.000
|
|
Hak terhadap laba
Modal
Modal akhir 1juli 03
|
Rp.
9.900.000
Rp.45.000.000
Rp.54.900.000
|
Rp. 6.900.000
Rp.38.000.000
Rp.44.900.000
|
Rp.
8.200.000
Rp.25.000.000
Rp.33.200.000
|
Perhitungan
Gaji A = 6 x Rp. 1.000.000 = Rp. 6.000.000
Gaji B = 6 x Rp. 500.000 = Rp. 3.000.000
Gaji C =
6 x Rp. 500.000 = Rp. 3.000.000
Sisa Laba = Rp. 25.000.000 – Rp. 12.000.000 = Rp.
13.000.000
Jurnal
a. Pembagian laba
1 jan – 1 juli
Laba/Rugi Rp. 25.000.000
Prive Sekutu A Rp.
9.900.000
Prive Sekutu B Rp. 6.900.000
Prive Sekutu C Rp.
8.200.000
b. Pengakuan Hak sekutu B oleh Firma Baru (firma AC)
Modal Sekutu B Rp. 44.900.000
Hutang Pada sekutu B/ kas Rp.44.900.000
2.
Sekutu yang keluar
memperoleh hak melampaui
saldo
modal akhir
a. Kelebihan pembayaran dicatat sebagai bonus untuk sekutu yang keluar
Berdasar contoh diatas, Sekutu B diberi hak sebesar Rp. 50.000.000,-
Bonus untuk B = Rp.50.000.000 – Rp.44.900.000
= Rp.5.100.000
Pembebanan untuk
A = Rp.5.100.000 x 3/7 = Rp. 2.185.715
Pembebanan untuk
C = Rp. 5.100.000 x 4/7 = Rp. 2.914.285
Jurnal
Modal Sekutu A Rp. 2.185.715
Modal Sekutu B Rp.
44.900.000
Modal Sekutu C Rp 2.914.285
Hutang Pada Sekutu B/kas Rp.50.000.000
b. Kelebihan
pembayaran dicatat sebagai goodwill
Berdasar contoh diatas, Sekutu B diberi Hak sebesar Rp50.000.000,-
·
Diakui sebagai goodwill untuk sekutu B
·
Diakui sebagai goodwill untuk seluruh anggota
Jurnal
·
Goodwill untuk Sekutu B
Goodwill Rp.5.100.000
Modal Sekutu B Rp.44.900.000
Hutang Pada Sekutu B/kas Rp.50.000.000
·
Goodwill untuk semua sekutu
Pembentukan
goodwill
Goodwill Rp.
17.000.000 – (10/3 x 5.100.000)
Modal Sekutu A Rp.
5.100.000
Modal Sekutu B Rp.
5.100.000
Modal Sekutu C Rp.
6.800.000
Pembayaran kepada Sekutu B
Modal Sekutu B Rp.50.000.000
Hutang Pada Sekutu B/kas Rp.50.000.000
3. Sekutu yang keluar memperoleh hak lebih
rendah dari saldo modal akhir
a. Kekurangan pembayaran dicatat sebagai bonus untuk sekutu yang
melanjutkan usaha
Berdasar contoh diatas, Sekutu B diberi pengembalian sebesar Rp.40.000.000,-
Bonus untuk A & C = Rp.44.900.000 – Rp.40.000.000 =
Rp.4.900.000
Pembagian bonus untuk
A = Rp.4.900.000 x 3/7 =Rp. 2.100.000
Pembagian bonus untuk
C = Rp.4.900.000 x 4/7 = Rp. 2.800.000
Jurnal:
Modal Sekutu B Rp.44.900.000
Hutang
Pada Sekutu B/kas Rp.40.000.000
Modal
Sekutu A Rp. 2.100.000
Modal
Sekutu C Rp. 2.800.000
b. Kekurangan pembayaran dicatat sebagai goodwill
Berdasar contoh diatas, Sekutu B diberi pengembalian sebesar Rp.40.000.000,-
Untuk bagian penyertaan yang besarnya
Rp.44.900.000 dengan kekurangan dimasukkan sebagai kompensasi terhadap adanya
goodwill.
Jurnal:
Modal
Sekutu B Rp.44.900.000
Goodwill Rp. 4.900.000
Hutang Pada Sekutu B /kas Rp.40.000.000
Ada kemungkinan pula untuk mengakui
pengurangan goodwill persekutuan bersama-sama dengan penyelesaian keluarnya
Sekutu B.
Jurnal:
Modal
Sekutu A Rp. 4.900.000
Modal
Sekutu B Rp.44.900.000
Modal
Sekutu C Rp. 6.533.333,33
Goodwill Rp. 16.333.333,33 – (10/3 x 4.900.000)
Hutang Pada Sekutu B/kas Rp.40.000.000
LATIHAN SOAL
1. Tuan Ahmad
dan Tuan Badar adalah anggota firma A&B yang membagi laba/rugi dengan
perbandingan yang sama. Berikut ini neraca firma A&B pada akhir tahun buku
2009.
Firma
A&B
Neraca
Per
31 Desember 2009
|
Aktiva
Macam-macam
aktiva Rp.1.250.000.000
Jumlah
Aktiva Rp. 1.250.000.000
|
Hutang
& Modal
Macam-macam
hutang Rp. 250.000.000
Modal
Tn.Ahmad Rp. 600.000.000
Modal
Tn. Badar Rp. 400.000.000
Jumlah
hutang dan modalRp.1.250.000.000
|
Pada saat itu Tuan Chesta ingin masuk
dalam keanggotaan firma dengan membeli ¼ bagian hak penyertaan Tuan Ahmad dan
Tuan Badar dengan membayar sebesar Rp.250.000.000.
Buatlah Jurnal untuk mencatat transaksi
tersebut, beserta perubahan komposisi kepemilikan atas firma.
2. Tuan Lionel,
Tuan Manny, dan Tuan Norton adalah anggota-anggota firma L,M&N dengan modal
dan pembagian laba/rugi masing-masing sebagai berikut:
|
Anggota
|
Saldo Modal
|
Pembagian Laba/Rugi
|
|
Tuan Lionel
|
Rp. 50.000.000
|
45%
|
|
Tuan Manny
|
Rp. 30.000.000
|
35%
|
|
Tuan Norton
|
Rp. 20.000.000
|
20%
|
|
Jumlah
|
Rp.100.000.000
|
100%
|
Pada saat itu Tuan Osborn ingin masuk
dalam keanggotaan firma dan diterima oleh anggota-anggota sekutu lama.
Diminta:
a. Tuan Osborn
menyerahkan kas sebesar Rp.40.000.000 untuk penyertaan modal sebanyak 25% dari
modal firma yang baru, maka buatlah jurnal untuk mencatat masuknya Tuan Osborn
apabila:
a.1. Kelebihan setoran Tuan Osborn
merupakan bonus untuk sekutu lama.
a.2. Kelebihan setoran Tuan Osborn
merupakan goodwill untuk sekutu lama.
b. Tuan Osborn
menyerahkan kas sebesar Rp.40.000.000 untuk penyertaan modal sebanyak 40% dari
modal firma yang baru, maka buatlah jurnal untuk mencatat masuknya Tuan Osborn
apabila:
b.1. Kekurangan setoran Tuan Osborn
merupakan bonus untuk sekutu baru.
b.2. Kekurangan setoran Tuan Osborn
merupakan goodwill untuk sekutu baru.
3. Tuan Santo,
Tuan Teddy, dan Tuan Umar adalah anggota-anggota firma yang mempunyai saldo
modal yang sama besar yaitu Rp.200.000.000. Perjanjian pembagian keuntungan
diantara mereka adalah berbanding sebagai berikut: 50%, 25%, 25%.
Tuan Umar menyatakan mengundurkan diri dan
diterima baik oleh semua anggota.
Diminta:
a. Para anggota
firma setuju untuk membayar kepada Tuan Umar sebanyak Rp.230.000.000 sebagai
pengembalian hak kepemilikan. Buatlah jurnal untuk mencatat keluarnya Tuan Umar
apabila:
a.1. Kelebihan
pembayaran kepada Tuan Umar diberikan sebagai bonus untuk sekutu yang keluar.
a.2. Kelebihan
pembayaran kepada Tuan Umar diberikan sebagai goodwill untuk sekutu yang
keluar.
b. Tuan Umar
menyetujui untuk menerima Rp.170.000.000 sebagai pengembalian hak kepemilikan. Buatlah
jurnal untuk mencatat keluarnya Tuan Umar apabila:
b.1. Kekurangan
pembayaran kepada Tuan Umar dihitung sebagai bonus untuk sekutu yang
melanjutkan usaha.
b.2. Kekurangan
pembayaran kepada Tuan Umar dihitung sebagai goodwill untuk seluruh anggota
firma.

No comments for "AKUNTANSI LANJUT-FIRMA PEMBUBARAN"
Post a Comment